Pasal 1813 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 1813 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab XVI Pemberian Kuasa - Bagian 4 Bermacam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa.

Pemberian kuasa berakhir:

  1. dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
  2. dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
  3. dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

---

Pasal 1813 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.