Pasal 1807 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal  BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab XVI Pemberian Kuasa - Bagian 3 Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa.

Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah Ia berikan kepadanya.

Ia tidak terikat pada apa yang telah dilakukan di luar kekuasaan itu kecuali jika ía telah menyetujui hal itu secara tegas atau diam-diam.

---

Pasal 1807 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.