Pasal 18 KUHP

Pasal 18 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kesatu Tindak Pidana, Paragraf 4 Percobaan.

Pasal 18 KUHP Baru

  1. Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
    a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
    b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya.
  2. Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan merupakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungjawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.

Penjelasan Pasal 18 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 18 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.