Pasal 18 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 18 KUHP masuk dalam Bab II KUHP  tentang Pidana

Pasal 18 KUHP

  1. Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
  2. Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
  3. Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.


Pasal 18 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.