Pasal 18 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 18 KUHP
- Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
- Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
- Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.
—
Pasal 18 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.