Pasal 1791 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab XV Persetujuan Untung-untungan - Bagian 3 Perjudian dan Pertaruhan.
Seorang yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan uang, sekali-kali tak boleh menuntut kembali uangnya kecuali bila pihak yang menang itu telah melakukan kecurangan atau penipuan.
---
Pasal 1791 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
