Pasal 179 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 179 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

Pasal 179 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

---

Pasal 179 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.