Pasal 1787 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 1787 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab XV Persetujuan Untung-untungan - Bagian 2 Persetujuan Bunga Cagak Hidup dan Akibat-akibatnya.

Penerima bunga tidak dapat menagih bunga yang sudah harus dibayar selain dengan menyatakan bahwa orang yang atas dirinya telah diperjanjikan bunga cagak hidup itu masih hidup.

---

Pasal 1787 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.