Pasal 177 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Pasal 177 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
- barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang diizinkan;
- barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.
---
Pasal 177 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.
