Pasal 1762 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 1762 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab XIII Pinjam Pakai Habis - Bagian 2 Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan.

Ketentuan Pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis.

---

Pasal 1762 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.