Pasal 175 KUHP

Pasal 175 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB V Pengertian Istilah.

Pasal 175 KUHP Baru

Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah Kapal yang berada di Kapal atau orang selain kapten penerbang dan awak Pesawat Udara lain yang berada dalam Pesawat Udara.

Penjelasan Pasal 175 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 175 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.