Pasal 174 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura - Titel IV: Cara Mengadili perkara perdata Yang Dalam Tingkat Pertama Menjadi Wewenang pengadilan Negeri - Bagian 1: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1) mereka yang dapat membebaskan diri dari pemberian kesaksian adalah : (KUHperd. 1909.)
- saudara-saudara laki-laki atau perempuan dan ipar-ipar laki-laki atau perempuan dari salah satu pihak;
- saudara-saudara sedarah dalam garis lurus dan saudara-saudara laki-laki atau perempuan dari suami atau istri salah satu pihak;
- mereka yang karena kedudukan, pekerjaan atau jabatan resmi, diharuskan menyimpan rahasia tetapi hanya dan semata-mata mengenai hal-hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya dalam kedudukannya tersebut.
(2) ada tidaknya kewajiban menyimpan rahasia yang dikemukakan oleh yang bersangkutan dapat dinilai oleh pengadilan negeri. (IR. 146.)
---
Pasal 174 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.
