Pasal 173 KUHP

Pasal 173 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB V Pengertian Istilah.

Pasal 173 KUHP Baru

Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.

Penjelasan Pasal 173 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 173 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.