Pasal 173 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB V Pengertian Istilah.
Pasal 173 KUHP Baru
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.
Penjelasan Pasal 173 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 173 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.