Pasal 1696 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 1696 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab XI Penitipan Barang - Bagian 2 Penitipan Murni.

Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya.

Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak.

---

Pasal 1696 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.