Pasal 1696 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab XI Penitipan Barang - Bagian 2 Penitipan Murni.
Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya.
Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak.
---
Pasal 1696 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
