Pasal 1637 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab VIII Perseroan Perdata (Persekutuan Perdata) - Bagian 2 Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain.
Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan tertentu bagi masing-masing atau tanpa adanya perjanjian, bahwa salah seorang tidak boleh melakukan suatu tindakan apa pun jika tidak bersama-sama dengan para pengurus lain maka masing-masing berwenang untuk bertindak sendiri dalam urusan perseroan itu.
---
Pasal 1637 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
