Pasal 160 KUHP

Pasal KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB V Pengertian Istilah.

Pasal 160 KUHP Baru

Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Penjelasan Pasal 160 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 160 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.