Pasal 155 KUHP

Pasal 155 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB V Pengertian Istilah.

Pasal 155 KUHP Baru

Luka Berat adalah:
a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d. cacat berat atau cacat permanen;
e. lumpuh;
f. daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g. gugur atau matinya kandungan; atau h. rusaknya fungsi reproduksi.

Penjelasan Pasal 155 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 155 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.