Pasal 1547 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 1547 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab VII Sewa Menyewa - Bagian 1 Ketentuan Umum.

Dihapuskan dengan S. 1926 - 335 jis. 458,565, dan S.1927-108.

---

Pasal 1547 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.