Pasal 154 KUHP

Pasal 154 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB V Pengertian Istilah.

Pasal 154 KUHP Baru

Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
b. pejabat negara;
c. pejabat publik;
d. pejabat daerah;
e. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
f. orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah; atau
g. pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 154 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 154 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.