Pasal 1535 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 1535 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab V Jual Beli - Bagian 5 Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Jual Beli Piutang dan Hak-hak Tak Berwujud Yang Lain.

Ia tidak bertanggung jawab atas kemampuan debitur kecuali jika ia mengikatkan dirinya untuk itu, tetapi dalam hak demikian pun ia hanya bertanggung jawab untuk jumlah harga pembelian yang telah diterimanya.

---

Pasal 1535 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.