Pasal 153 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 153 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan

Pasal 153 KUHP

  1. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
  2. Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.

---

Pasal 153 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.