Pasal 151 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 151 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan

Pasal 151 KUHP

Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan- aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

---

Pasal 151 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.