Pasal 1502 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 1502 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab V Jual Beli - Bagian 2 Kewajiban-kewajiban Penjual.

Jika ternyata bahwa barang yang dijual itu dibebani dengan pengabdian- pengabdian pekarangan tetapi hal itu tidak diberitahukan kepada pembeli, sedangkan pengabdian-pengabdian pekarangan itu sedemikian penting, sehingga dapat diduga bahwa pembeli tidak akan melakukan pembelian jika hal itu diketahuinya, maka ia dapat menuntut pembatalan pembelian, kecuali jika ia memilih menerima ganti rugi.

---

Pasal 1502 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.