Pasal 150 KUHP

Pasal 150 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB V Pengertian Istilah.

Pasal 150 KUHP Baru

Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.

Penjelasan Pasal 150 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 150 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.