Pasal 148 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 148 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel IV: Cara Mengadili perkara perdata Yang Dalam Tingkat Pertama Menjadi Wewenang pengadilan Negeri - Bagian 1: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Bila penggugat yang telah dipanggil dengan sepatutnya tidak datang menghadap dan juga tidak menyuruh orang mewakilinya, maka gugatannya dinyatakan gugur dan penggugat dihukum untuk membayar biayanya, dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukan gugatan lagi setelah melunasi biaya tersebut. (Rv. 77; IR. 124.)

---

Pasal 148 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.