Pasal 148 KUHP

Pasal 148 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB V Pengertian Istilah.

Pasal 148 KUHP Baru

Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan Komputer atau media penyimpan data elektronik lain.

Penjelasan Pasal 148 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 148 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.