Pasal 147 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 147 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan

Pasal 147 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

---

Pasal 147 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.