Pasal 146 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 146 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel IV: Cara Mengadili perkara perdata Yang Dalam Tingkat Pertama Menjadi Wewenang pengadilan Negeri - Bagian 1: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Dalam menetapkan hari sidang, maka ketua pengadilan negeri memperhatikan jarak antara tempat tinggal atau tempat kediaman para pihak dan tempat persidangan, dan di dalam surat penetapan itu juga ditentukan, bahwa antara hari panggilan dan hari sidang tidak diperbolehkan melampaui tiga hari kerja, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak. (IR. 122.)

---

Pasal 146 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.