Pasal 145 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 145 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab VI - Pencurian dan Penadahan.

Pasal 145 KUHPM

  1. Militer, yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena ketamakannya menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya dapat menduga, bahwa benda itu diperoleh dari salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, diancam karena penadahan militer dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya dapat menduga bahwa benda itu diperoleh dari kejahatan yang demikian itu.

---

Referensi: Pasal 145 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.