Pasal 145 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB V Pengertian Istilah.
Pasal 145 KUHP Baru
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
Penjelasan Pasal 145 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 145 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.