Pasal 1437 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab IV Hapusnya Perikatan - Bagian 5 Percampuran Utang.
Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya.
Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok.
Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak berlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menanggung.
---
Pasal 1437 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.