Pasal 1432 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 1432 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab IV Hapusnya Perikatan - Bagian 4 Kompensasi atau Perjumpaan Utang.

Jika utang-utang kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan tanpa mengganti biaya pengiriman.

---

Pasal 1432 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.