Pasal 143 KUHP

Pasal 143 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana, Bagian Kedua Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana.

Pasal 143 KUHP Baru

  1. Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
  2. Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri.
  3. Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal pencabutan.
  4. Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama:
    a. pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
    b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.

Penjelasan Pasal 143 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 143 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.