Pasal 143 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana, Bagian Kedua Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana.
Pasal 143 KUHP Baru
- Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
- Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri.
- Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal pencabutan.
- Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama:
a. pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.
Penjelasan Pasal 143 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 143 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.