Pasal 1429 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 1429 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab IV Hapusnya Perikatan - Bagian 4 Kompensasi atau Perjumpaan Utang.

Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali:

  1. bila dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya;
  2. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan;
  3. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita.

---

Pasal 1429 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.