Pasal 1429 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku III Perikatan - Bab IV Hapusnya Perikatan - Bagian 4 Kompensasi atau Perjumpaan Utang.
Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali:
- bila dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya;
- bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan;
- terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita.
---
Pasal 1429 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.