Pasal 142 KUHP

Pasal 142 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana, Bagian Kedua Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana.

Pasal 142 KUHP Baru

  1. Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ditambah 1/3 (satu per tiga).
  2. Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup.
  3. Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa.
  4. Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf e ditambah 1/3 (satu per tiga) dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut.

Penjelasan Pasal 142 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 142 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.