Pasal 142 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 142 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab III Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya

Pasal 142 KUHP

Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.

---

Pasal 142 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.