Pasal 141 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 141 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab VI - Pencurian dan Penadahan.

Pasal 141 KUHPM

Diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun, pencurian yang dilakukan oleh militer pada suatu tempat yang ditentukan di bawah penjagaan atau pengamanannya.

---

Referensi: Pasal 141 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.