Pasal 141 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab VI - Pencurian dan Penadahan.
Pasal 141 KUHPM
Diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun, pencurian yang dilakukan oleh militer pada suatu tempat yang ditentukan di bawah penjagaan atau pengamanannya.
---
Referensi: Pasal 141 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.