Pasal 141 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 141 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab III Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya

Pasal 141 KUHP

Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

---

Pasal 141 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.