Pasal 140 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab VI - Pencurian dan Penadahan.
Pasal 140 KUHPM
Diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun, barang siapa melakukan pencurian dan dalam tindakan itu telah menyalah-gunakan (kesempatan) tempat kediamannya atau perumahannya yang diperolehnya berdasarkan kekuasaan umum.
---
Referensi: Pasal 140 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.