Pasal 139 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 139 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.

Pasal 139 KUHPM

  1. Militer yang dengan sengaja tidak memenuhi suatu panggilan yang sah untuk melakukan dinas yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
  2. Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan.
  3. Jika tidak ternyata bahwa tindakan itu dilakukan dengan sengaja, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.

---

Referensi: Pasal 139 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.