Pasal 139 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.
Pasal 139 KUHPM
- Militer yang dengan sengaja tidak memenuhi suatu panggilan yang sah untuk melakukan dinas yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
- Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum delapan tahun enam bulan.
- Jika tidak ternyata bahwa tindakan itu dilakukan dengan sengaja, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.
---
Referensi: Pasal 139 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.