Pasal 138 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 138 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.

Pasal 138 KUHPM

  1. Barang siapa melakukan kekerasan kepada orang mati, sakit atau mendapat luka dalam peperangan yang termasuk pada Angkatan Perang dari salah satu pihak yang berperang, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun.
  2. Dalam penyetrapan pasal ini, yang termasuk pada Angkatan Perang dari salah satu pihak yang berperang, adalah semua orang yang bekerja, berada dalam hubungan dinas, atau dengan persetujuan penguasa militer menyertai atau mengikuti Angkatan Perang itu.

---

Referensi: Pasal 138 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.