Pasal 137 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 137 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.

Pasal 137 KUHPM

  1. Diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun, para militer yang termasuk dalam suatu Angkatan Perang yang disiap siagakan untuk perang, yang dengan kekuatan berserikat melakukan kekerasan terhadap seseorang atau lebih, ataupun dengan sengaja dan dengan melawan hukum merusak, membinasakan, menghancurkan suatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dan ketika melakukan tindakan itu menyalahgunakan atau mengancamkan, kesempatan atau sarana yang diperolehnya selaku militer.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, orang-orang yang tunduk kepada kekuasaan peradilan militer yang dalam hubungan dinas berada pada suatu Angkatan Perang yang disiap siagakan untuk perang, atau menyertainya atau mengikutinya dengan persetujuan penguasa militer, yang melakukan perbuatan-perbuatan yang sama dan untuk itu menyalah gunakan atau mengancamkan kekuasaan, kesempatan atau sarana, yang mereka peroleh karena hubungannya dengan Angkatan Perang itu.
  3. Pasal 89 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak diterapkan.

---

Referensi: Pasal 137 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.