Pasal 136 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.
- Diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun:
- ke-1 barang siapa, yang dengan suatu isyarat, tanda, pertunjukan, pidato, tulisan atau lukisan berusaha melemahkan tata-tertib dalam Angkatan Perang, atau yang mengetahui maksud dari tulisan atau lukisan tersebut, menyebarluaskan, mempertunjukkan, menempelkan atau mempunyai persediaan untuk disebarluaskan tulisan atau lukisan sedemikian itu;
- ke-2 (diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947), barang siapa yang menista bendera Indonesia atau Sam karya nugraha Indonesia atau suatu pusara militer atau panji-panji militer.
- Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun.
---
Pasal 136 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.