Pasal 135 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 135 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.

Pasal 135 KUHPM

  1. Barang siapa dengan lisan atau tulisan, menghasut seseorang militer untuk melakukan suatu kejahatan yang dirumuskan dalam kitab undang-undang ini atau yang dilakukannya dengan memenuhi salah satu keadaan- keadaan yang disebutkan dalam pasal 52 Kitab Undang- undang Hukum Pidana, diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
  2. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima belas tahun, apabila penghasutan itu mengenai salah satu kejahatan yang dirumuskan pada pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 sampai dengan 113, 115, 116, 121 sampai dengan 123, 154 atau 155 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, desersi atau ketidaktaatan dalam waktu perang, atau muiterij, atau pengacauan militer (militair oproeri) di luar waktu perang.
  3. (Diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1947). Petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum dua puluh tahun :
    • ke-1 apabila penghasutan itu terjadi dalam waktu perang dan mengenai salah satu kejahatan dari pasal-pasal1 04 dan 106 yang dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pengkhianatan militer, desersi dalam salah satu keadaan yang dirumuskan dalam pasal 89, ketidaktaatan dalam salah satu keadaan yang dirumuskan dalam ayat terakhir dari pasal 103, muiterij, pengacauan militer atau kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 137.
    • ke-2 apabila penghasutan itu terjadi di sebuah perahu laut atau pesawat terbang yang berada pada suatu tempat dimana tidak terdapat pertolongan dengan segera ataupun mengenai muiterij atau pengacauan militer.
  4. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang menyebarkan, mempertunjukkan menempelkan atau mempunyai persediaan untuk disebarluaskan salah satu tulisan yang dimaksud dalam pasal ini yang isinya diketahuinya.

---

Referensi: Pasal 135 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.