Pasal 134 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 134 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab II KUHP tentang Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden.

Pasal 134 KUHP

Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.

---

Pasal 134 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.