Pasal 133 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 133 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.

Pasal 133 KUHPM

  1. Barang siapa mengetahui suatu permufakatan jahat untuk melakukan suatu kejahatan yang ditentukan diancam dengan pidana dalam kitab undang-undang ini, ataupun suatu niat untuk melakukan kejahatan yang dirumuskan dalam kitab undang-undang ini terhadap keamanan negara, atau dalam hal diancam dengan pidana mati untuk melakukan pemberontakan militer dalam waktu damai, desersi dalam waktu perang, insubordinasi dengan tindakan nyata atau pengacauan militer, pada saat pelaksanaan kejahatan itu masih dapat dicegah dengan sengaja mengabaikan pemberitahuan secukupnya pada saat yang tepat kepada penguasa atau kepada si terancam, apabila kejahatan itu terjadi, diancam dengan pidana yang sama pada pembantuannya.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang-siapa mengetahui terjadinya suatu kejahatan tersebut ayat pertama, pada saat akibatnya masih dapat dicegah, dengan sengaja mengabaikan pemberitahuan tersebut.

---

Referensi: Pasal 133 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.