Pasal 132 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 132 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.

Pasal 132 KUHPM

Militer, yang sengaja mengizinkan seseorang bawahan melakukan suatu kejahatan, atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang bawahan dengan sengaja tidak mengambil sesuatu "tindakan" (maatregel) kekerasan yang diharuskan sesuai dengan kemampuannya terhadap pelaku tersebut, demi kepentingan perkara itu, diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya.

---

Referensi: Pasal 132 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.