Pasal 132 KUHP

Pasal 132 KUHP baru masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana, Bagian Kesatu Gugurnya Kewenangan Penuntutan.

Pasal 132 KUHP Baru

  1. Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
    a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;
    b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
    c. kedaluwarsa;
    d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
    e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
    f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;
    g. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
    h. diberikannya amnesti atau abolisi.
  2. Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.

Penjelasan Pasal 132 KUHP Baru

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “penuntutan” adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.

Ayat (1)

Huruf a
Ketentuan ini berhubungan dengan asas ne bis in idem.

Huruf b
Apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tidak dilakukannya penuntutan karena kesalahan seseorang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Bagi Tindak Pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda Kategori I atau Kategori II, dinilai cukup jika terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan, asal membayar denda maksimum yang diancamkan. Penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk memenuhi maksimum denda tersebut.

Huruf e
Bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III, jika penuntut umum menyetujui maka terdakwa dapat memenuhi maksimum denda untuk menggugurkan penuntutan.

Huruf f
Terhadap Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan maka apabila pengaduan ditarik kembali dianggap tidak ada pengaduan, asalkan dilakukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Huruf g
Cukup jelas.

Huruf h
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Sumber: Pasal 132 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.