Pasal 131 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.
Pasal 131 KUHPM
- Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
- Apabila tindakan itu mengakibatkan luka pada badan, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
- Apabila tindakan itu mengakibatkan mati, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun.
- Jika tindakan itu juga termasuk dalam suatu ketentuan hukum pidana umum yang lebih berat, maka ketentuan terse but yang diterapkan.
---
Referensi: Pasal 131 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.