Pasal 131 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht

Pasal 131 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Kedua - Kejahatan-kejahatan; Bab V - Kejahatan-kejahatan Terhadap Pelbagai Keharusan Dinas.

Pasal 131 KUHPM

  1. Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
  2. Apabila tindakan itu mengakibatkan luka pada badan, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum enam tahun.
  3. Apabila tindakan itu mengakibatkan mati, petindak diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan tahun.
  4. Jika tindakan itu juga termasuk dalam suatu ketentuan hukum pidana umum yang lebih berat, maka ketentuan terse but yang diterapkan.

---

Referensi: Pasal 131 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.